LS,MANADO– Ikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Wakil Bupati Bolsel Deddy Abdul Hamid bahas penanganan Virus African Swine Fever (ASF).
Saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPRD Sulut Bidang Perekonomian dan Keuangan, Wabup Deddy Abdul Hamid menegaskan bahwa Pemkab Bolsel bersama Polres Bolsel telah melakukan upaya Pengendalian dan Pencegahan Penyebaran ASF masuk wilayah Sulut.
“Pemkab dan Polres Bolsel telah berupaya melakukan pengendalian untuk mencegah penyebaran ASF masuk wilayah Sulut melalui Pos Perbatasan wilayah kepolisian Kecamatan Posigadan dan Kecamatan Bolaang Uki, sebagai akses masuk ternak/produk babi secara Ilegal, dengan cara mengembalikannya ke daerah asal atau ditolak masuk,”jelas Wabup Deddy Abdul Hamid.
Lanjut dijelaskannya terkait kendala yang dihadapi Pemkab Bolsel.
“Ada beberapa kendala yang dihadapi antara lain belum adanya penindakan hukum yang tegas terhadap pelaku orang/pengusaha yang membawa ternak babi ilegal, selain itu, belum ada anggaran dan lokasi lahan pemusnahan ternak babi Ilegal, kemudian, belum ada Pejabat Otoritas Veteriner (Dokter Hewan) yang berwenang di Bolsel dalam penindakan lalu lintas ternak babi Ilegal, dan menurut kami perlu adanya pendirian Pos Check Point lalu lintas hewan yang memadai di wilayah perbatasan dan pemenuhan kebutuhan Operasional bagi petugas pos tersebut.,”ungkap Wabup.
Wakil Bupati Deddy Abdul Hamid juga mengajak kepada semua pihak untuk ikut bertanggung jawab sebagai upaya mencegah penyebaran virus ASF.
“Pencegahan Virus ASF tentunya menjadi tanggung jawab kita bersama yang ada di Provinsi Sulawesi Utara,”ungkapnya.
Diketahui, Virus ASF menyerang ternak babi semua umur yang menyebabkan babi sakit dengan tingkat kematian 100%. Virus ASF bukan zoonosis (Tidak Menular ke manusia) namun bisa menyebabkan kerugian ekonomi yang sangat besar karena belum ada vaksin maupun obatnya.
Provinsi Sulut masih menjadi sedikit daerah yang bebas ASF. Namun, ancaman ASF sudah sangat mengkhawatirkan dengan adanya lalu lintas daging babi secara ilegal dari provinsi tetangga. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2023 telah mengatur tata cara pengawasan lalu lintas hewan, produk hewan dan media pembawa penyakit hewan lainnya di wilayah RI di mana lalu lintas hewan/produk hewan tidak bisa dilakukan dari daerah Tertular ASF ke daerah yang Bebas ASF.
RDP yang digelar di Gedung DPRD Sulut Kota Manado, turut dihadiri Sekretaris Daerah Sulut bersama jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah terkait, Polda Sulut, Bupati Bolmut Drs.H. Depri Pontoh, Kapolres Bolsel, Kapolres Bolmut, Balai Karantina Kelas I Manado, Asosiasi Peternak Babi Sulut dan undangan lainnya.
Aspriadi Paputungan