Kemendikbudristek Tetapkan Pernikahan Adat Suku Bolango Sebagai Warisan Budaya Tak Benda

by -109 views

ADVERTORIAL– Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi tetapkan Pernikahan Adat Suku Bolango sebagai Warisan Budaya Tak Benda.

Proses penetapan ini digelar melalui Sidang Penetapan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang digelar di Hotel Holiday Inn dan Siutes Gajah Mada Jakarta, Kamis (22/08/2024) hari ini.

Wakil Bupati Deddy Abdul Hamid ketika memantau langsung proses Sidang Penetapan memberikan apresiasi yang tinggi kepada jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bolsel, Para Tokoh Adat atas kerja kerasnya yang telah membuahkan hasil positif.

“Apresiasi dan terima kasih kepada jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan para Tokoh Adat, dimana prosese pernikahan adat suku Bolango akhirnya ditetapkan menjadi warisan budaya tak benda Indonesia, ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melestarikan budaya yang ada di Bolsel,” ungkap Wabup Deddy Abdul Hamid.

 

Usai menerima penghargaan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bolsel Hj. Rante Hattani,S.Pd,M.Si menjelaskan bahwa ini merupakan tradisi kedua asal Bolsel yang lolos sebagai Warisan Budaya Tak Benda, dimana tahun sebelumnya pihaknya telah meloloskan Tari Dangisa, kedepan akan lebih banyak lagi tradisi di Bolsel yang akan diusulkan untuk ditetapkan.

 

“Pernikahan Adat Suku Bolango adalah yang kedua ditetapkan menjadi Warisan Budaya Tak Benda, sebelumnya Tari Dangisa juga ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda, kedepan sinergitas semua pihak semoga akan meloloskan usulan budaya yang ada di Bolsel untuk ditetapkan,” ujar Rante Hattani.

 

Aspriadi Paputungan