LS,BOLSEL- Bupati H.Iskandar Kamaru,S.Pt.M.Si serahkan SK untuk 165 Tenaga Fungsional Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.
Dalam sambutannya pada acara penyerahan SK bagi 165 Guru PPPK yang digelar di Lapangan Futsal Kawasan Perkantoran Panango, Kecamatan Bolaang Uki, Senin(29/5/2023) hari ini, orang nomor satu di Bolsel ini menyempaikan beberapa pesan untuk para Guru P3K.
“Untuk para Guru penerima SK P3K harus bersyukur, dimana untuk menjadi Tenaga P3K ada proses panjang yang telah dilalui secara bertahap, dimulai dari perjuangan Pemerintah Daerah mendapatkan kuota, serta usaha kalian dalam memenuhi persyaratan dan mengikuti tes, mari kita bersyukur kepada Tuhan, berterima kasih kepada orang tua, suami/istri dan keluarga yang telah mendukung, dan pada kesempatan ini juga, saya berpesan kepada para guru agar harus bisa menilai kekurangan yang ada pada diri sendiri lebih dulu, sebelum kalian menilai orang lain, harapan kami selaku pemerintah daerah angka Indeks Pembangunan Manusia di daerah ini akan lebih meningkat”ujar Bupati Iskandar Kamaru.
Lanjut Bupati juga berpesan kepada para guru agar bekerjalah dengan ketulusan demi kemajuan Bolaang Mongondow Selatan.
“Para guru diminta agar bekerja dengan tulus demi kemajuan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, bisa menorehkan prestasi di kancah nasional hingga internasional dan mengharumkan nama daerah, dan untuk gaji guru P3K, mulai bulan Juni 2023 nanti sudah mulai diterima,” ungkap Kamaru.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bolsel Ahmadi Modeong S.Pd, dalam laporannya menyampaikan jumlah Formasi P3K untuk tahun anggaran 2022.
“Jumlah Formasi Tenaga P3K Tahun Anggaran 2022 yaitu 287 jabatan dengan rincian 212 jabatan untuk PPPK Guru, dan 75 jabatan untuk Tenaga Kesehatan, dan dari jumlah tersebut, 165 tenaga guru yang menerima SK hari ini dinyatakan sudah melewati tahapan sesuai juknis,”jelas Ahmadi Modeong.
Hadir pada acara penyerahan SK bagi Guru P3K yakni Staf Ahli Bupati, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, Guru Penerima SK dan Pendamping serta undangan lainnya.
Aspriadi Paputungan