ADVERTORIAL- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah gelar Sidang Paipurna Tahap II Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun Anggaran 2022.
Sidang Paripurna yang digelar di Ruang Paripurna Gedung DPRD Bolsel, Kompleks Perkantoran Panango Desa Tabilaa, Rabu (17/05/2023) dihadiri langsung Wakil Bupati Deddy Abdul Hamid dan dipimpin langsung Ketua DPRD Bolsel Ir.Arifin Olii dan didampingi Wakil Ketua Salman Mokoagow, Dra. Hartina Badu.
Saat memimpin jalannya sidang, Ketua DPRD Ir.Arifin Olii menyampaikan bahwa, Kepala Daerah wajib menyampaikan LKPJ kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui Sidang Paripurna.
“Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Pasal 19 ayat 1 menyatakan bahwa, kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam Rapat Paripurna yang dilakukan satu kali dalam satu tahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir, selain itu pada pasal 20 ayat 1 di jelaskan bahwa, paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima, maka DPRD harus melakukan pembahasan LKPJ dengan memperhatikan capaian kinerja program dan kegiatan dan pelaksanaan peraturan Daerah atau peraturan kepala Daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan Daerah, untuk itu berdasarkan pembahasan LKPJ dimaksud, DPRD memberikan rekomendasi sebagai bahan dalam penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya ” jelas Arifin Olii.
Dalam Pandangan Fraksi, Fraksi Trisakti PDI Perjuangan, Fraksi Gerakan Golkar, dan Fraksi Restorasi Kebangkitan melalui juru bicara masing-masing fraksi menyampaikan pandangannya dan menerima LKPJ Kepala Daerah Bolsel Tahun Anggaran 2022.
Sidang Paripurna dihadiri Anggota DPRD, Sekretaris Daerah Marzanzius Arvan Ohy,S.STP,M.Si, Para Asisten Sekretariat Daerah, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, Camat, Sangadi, dan Aparatur Sipil Negara dilingkup Pemkab Bolsel.
Aspriadi Paputungan