LS,BOLSEL– Penetapan jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara, Pada Bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriyah di Lingkungan Instansi Pemerintah harus memenuhi minimal 32,5 jam per minggu.
Hal ini disampaikan langsung Sekretaris Daerah Bolsel Marzanzius Arvan Ohy, S.STP,M.AP, Jumat (24/03/2023) hari ini.
“Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor 11 Tahun 2022 tentang pemberitahuan Penetapan jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara, Pada sulan suci Ramadhan 1444 Hijriyah di lingkungan Instansi Pemerintah harus memenuhi minimal 32,5 jam per minggu, dan Bolsel yang memberlakukan 5 hari kerja, untuk hari Senin sampai Kamis, dimulai dari Pukul 07:30 hingga 15:00 Wita dan Jumat dimulai pukul 06:30 hingga 11:00 Wita,”Jelas Panglima ASN Bolsel ini.
Lanjut disampaikannya kepada seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah, dengan adanya penetapan jam kerja ini, diharapkan tidak mengurangi produktivitas dan capaian kinerja Aparatur Sipil Negara di Lingkup Pemkab Bolsel.
“Dengan penetapan jam kerja selama Bulan Ramadhan 1444 Hijriyah ini, diharapkan produktivitas dan capaian kinerja serta kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik tetap berjalan lancar,”imbau Marzanzius Arvan Ohy.
Aspriadi Paputungan