ADVERTORIAL – Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) tandatangani perjanjian kerjasama dan Prasasti Hibah Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan kepada Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga.
Acara yang digelar di Lapangan Futsal Kompleks Perkantoran Panango, Senin (13/02/2023) hari ini,ndihadiri langsung Bupati Bolsel H.Iskandar Kamaru S.Pt,M.Si, Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Elwin Agustian Kahar .SH .MH, Kapolres Bolsel AKBP Ketut Suryana, S,I.K, SH, MM.
Dalam sambutannya, Bupati H.Iskandar Kamaru S.Pt,M.Si menyampaikan bahwa kerjasama ini sudah direncanakan sejak lama, namun baru terealisasi hari ini.
“Kerjasama ini merupakan sinergitas antara Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum dalam menjalankan roda pemerintahan, untuk itu melalui kesempatan ini, Pemerintah Daerah memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada jajaran Kejaksaan Negeri Kotamobagu, dan jajaran Polres Bolsel,”ujar orang nomor satu di Bolsel ini.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Elwin Agustian Kahar .SH .MH, dalam sambutannya menyampaikan dengan adanya Perjanjian Kerjasama ini merupakan upaya agar kinerja jajaran Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan akan lebih baik.
“Intinya kami tidak mencari-cari kesalahan, harapan kami dengan adanya perjanjian kerjasama ini, kinerja jajaran Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan baik OPD hingga Desa akan semakin baik,”jelas Elwin.
Ditempat yang sama, Kapolres Bolsel AKBP Ketut Suryana, S,I.K, SH, MM, menyampaikan bahwa dengan adanya kerjasama ini, merupakan bentuk dukungan Polres kepada Pemkab Bolsel.
“Dengan ditandatanganinya perjanjian kerjasama ini, tentunya merupakan bentuk dukungan kami kepada Pemkab Bolsel dalam menentukan kebijakan pembangunan di daerah ini, intinya jajaran Polres Bolsel sangat terbuka jika ada yang ingin berkoordinasi, berkonsultasi, atau membutuhkan pendampingan,”ungkap AKBP Ketut Suryana.
Pada kesempatan itu juga, Inspektur Daerah Drs.Ridel D.Paputungan ME, pada kesempatan itu menyampaikan laporan kegiatan, dimana menurutnya perjanjian kerjasama ini merupakan implementasi dari Nota Kesepakatan antaran Kementerian Dalam Negeri, Kejasksaan Agung, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Dasar perjanjian kerjasama ini adalah Nota Kesepahaman antara Kemendagri, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 700/8929/SJ; Nokor KEP-694/A/JA/11/2017; Nomor B/108/XI/2017 Tanggal 30 November-desember 2017 tentang Koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah dengan Aparat Penegak Hukum, terkait penanganan laporan atau pengaduan masyarakat dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, yang tujuannya memperkuat sinergitas kerjasama para pihak dalam melakukan koordinasi penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yang berindikasi pada tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, efisien dan akuntabel,”tutur Inspektur Daerah Bolsel.
Aspriadi Paputungan