LS,BOLSEL– Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI) tetapkan 17 Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 mendatang.
Mekanisme penetapan Partai Politik yang berdasarkan pengundian pada Rapat Pleno Rekapitulasi Nasional hasil verifikasi parpol dan penetapan parpol peserta pemilu di gelar di Gedung KPU-RI,Menteng Jakarta, Rabu (14/12/2022) lalu.
Menurut keterangan Ketua KPU-RI Hasyim Asy’ari yang dikutip melalui news.detik.com, 17 Parpol dinyatakan lolos verifikasi administrasi dan faktual.
“17 Partai Politik telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta pemilu 2024, dimana 9 parpol diantaranya partai parlemen dan 8 partai lainnya non parlemen,”ujar Hasyim Asy’ari.
Berikut Daftar Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 beserta nomor urutnya.
1.Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2.Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
3.Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
4.Partai Golongan Karya (Golkar)
5.Partai Nasional Demokrat (NasDem)
6.Partai Buruh
7.Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
8.Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9.Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
10.Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
11.Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Partai Garuda)
12.Partai Amanat Nasional (PAN)
13.Partai Bulan Bintang (PBB)
14.Partai Demokrat
15.Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
16.Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
17.Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
(***)