LS,BOLSEL- Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan terbitkan Surat Edaran Pengibaran Bendera Setengah Tiang sebagai Tanda Berkabung atas meninggalnya Anggota Komisi V DPR-RI Hi.Herson Mayulu S.IP, Minggu (17/04/2022) hari ini di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo Jakarta.
Surat Edaran dengan Nomor 100/021/HK-Bolsel/IV/2022 tertanggal 17 April 2022 berdasarkan Pasal 12 Undang-undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan Juncto Pasal 25 Ayat 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 1990 tentang Ketentuan Keprotokolan mengenai tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan.
Dalam Surat Edaran tersebut yang ditandatangani Bupati Bolsel Hi.Iskandar Kamaru S.Pt, diminta kepada Kepala Perangkat Daerah, Camat, Sangadi serta Masyarakat untuk mengibarkan bendera Merah Putih setengah tiang didepan instansi/kantor atau rumah tempat tinggal masing-masing, terhitung mulai Minggu (17/04/2022) hari ini, hingga Selasa (19/04/2022).
Pengibaran Bendera Setengah Tiang ini merupakan penghormatan kepada Putra Terbaik Bangsa Hi.Herson Mayulu,S.IP, Anggota Komisi V DPR-RI (Periode 2019-2024) dari Fraksi PDI Perjuangan, yang juga sebelumnya pernah menjabat sebagai Bupati Bolaang Mongondow Selatan Periode 2010-2015, Ketua Dewan Mesjid Indonesia Provinsi Sulawesi Utara, Ketua Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Provinsi Sulawesi Utara.
Aspriadi Paputungan