LS,BOLSEL – Dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadhan 1443 Hijriyah, Pemkab Bolsel tetapkan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.
Bupati Hi.Iskandar Kamaru S,Pt melalui pers rilis Dinas Kominfo Bolsel Jumat (01/04/2022) hari ini, penetapan pemberlakuan jam kerja bagi ASN selama bulan Ramadhan 1443 Hijriyah.
“Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadhan 1443 Hijriyah dilingkungan Instansi Pemerintah, jumlah jam kerja yaitu 32,5 jam perminggu, tentunya tanpa mengurangi produktifitas dan kinerja, terutama menyangkut pelayanan publik harus tetap lancar, dan memperhatikan penerapan protokol kesehatan, termasuk dalam pelaksanaan kedinasan ASN pada masa kedaruratan kesehatan Covid-19 agar memperhatikan Surat Edaran Bupati Bolsel Nomor 800/742/VI/2020/Sekr tentang Sistem Kerja ASN dalam menghadapi Covid-19,”ujar Kamaru.
Berikut Penetapan Jam Kerja bagi Aparatur Sipil Negara selama bulan suci Ramadhan 1443 Hijriyah berdasarkan Surat Edaran Bupati Bolsel Hi.Iskandar Kamaru, S.Pt, Nomor 800/265/III/2022/Sekr.
Aspriadi Paputungan