Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado Vonis Mantan Sangadi Iloheluma Divonis 3 Tahun Penjara

by -134 views

LS,MANADO- Terkait proses hukum tindak pidana korupsi penyimpangan Dana Desa, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado menjatuhkan vonis kepada Mantan Sangadi Iloheloma AM tiga tahun penjara.

AM Mantan Sangadi Iloheluma terjerat kasus Penyimpangan Penggunaan Dana Desa dalam Pengadaan Alat dan Mesin Pertanian serta Alat dan Mesin Perikanan pada Desa Iloheluma Kecamatan Posigadan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun Anggaran 2018, sebagaimana putusan terhadap terdakwa dalam sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang digelar di Pengadilan Negeri Manado, Kamis (10/03/2022).

Dalam putusan Nomor: 26/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mnd atas nama Terdakwa Anwar Mooduto SE yang dibacakan Majelis Hakim terdiri dari Ketua Majelis Muhammad Alfi Sahrin Usup SH, MH, Hakim Anggota I Maria Magdalena Sitanggang SH, MH, Hakim Anggota II Edy Darma Putra SH, MH serta dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Caecilia Septin Birana SH, amar putusannya adalah Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Anwar Mooduto SE selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar wajib diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;

Menghukum Terdakwa Anwar Mooduto SE membayar uang pengganti sebesar Rp231.788.748,- (dua ratus tiga puluh satu juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu tujuh ratus empat puluh delapan rupiah) dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama 1 ( satu ) bulan setelah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa untuk diperhitungkan dan dilelang dalam rangka melaksanakan kewajiban pembayaran uang pengganti melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Manado, dan jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

Dan bilamana dari hasil lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Manado melebihi dari kewajiban pembayaran uang pengganti maka kelebihan tersebut dikembalikan kepada terdakwa;

Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti untuk digunakan di perkara lainnya; Membebankan kepada Terdakwa, untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).

Setelah membacakan putusan untuk Terdakwa Anwar Mooduto, Majelis Hakim lanjut membacakan putusan Nomor : 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mnd atas nama Terdakwa Suleman Mooduto dengan amar putusan sebagai berikut Menyatakaan Terdakwa Suleman Mooduto, telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagimana dalam dakwaan subsidair, Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Suleman Mooduto selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar wajib diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;

Menghukum Terdakwa Suleman Mooduto membayar uang pengganti sebesar Rp90.143.183,00 (sembilan puluh juta seratus empat puluh tiga ribu seratus delapan puluh tiga rupiah) dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama 1 ( satu ) bulan setelah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa untuk diperhitungkan dan dilelang dalam rangka melaksanakan kewajiban pembayaran uang pengganti melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Manado, dan jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan. Dan bilamana dari hasil lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Manado melebihi dari kewajiban pembayaran uang pengganti maka kelebihan tersebut dikembalikan kepada terdakwa;

Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti, dikembalikan kepada penerima barang, dikembalikan kepada Pemerintah Desa Iloheluma; dikembalikan kepada Pemerintah Daerah Kab. Bolaang Mongondow Selatan dirampas untuk negara Membebankan kepada Terdakwa, untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).

Sementara itu, terkait putusan-putusan terhadap para terdakwa tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan sangat mengapresiasi kinerja maksimal aparat penegak hukum dalam menegakkan supremasi hukum di wilayah Bolsel. Pemerintah Daerah berkomitmen akan terus mendukung kerja keras dan langkah-langkah cerdas aparat hukum dalam penegakan hukum.

 

Aspriadi Paputungan