LS,BOLSEL- Sebagai wujud rasa empati dari para Aparatur Sipil Negara kepada masyarakat Bolsel kategori pekerja rentan, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Launching Program BERKAH (Bolsel Bersedekah).
Launching yang digelar di Kompleks Perkantoran Panango, Selasa (01/03/2022) hari ini, dipimpin langsung Bupati Hi.Iskandar Kamaru S,Pt, dan dihadiri pihak BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Utara, Sekretaris Daerah Marzanzius Arvan Ohy S.STP.M.AP, Para Asisten, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah dan Aparatur Sipil Negara dilingkup Pemkab Bolsel.
Dalam sambutannya, orang nomor satu di Bolsel ini menjelaskan tentang program Bolsel Bersedekah.
“Program Bolsel Bersedekah (BERKAH) merupakan program untuk pekerja rentan, yaitu pekerja yang penghasilannya hanya mampu untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka sehari-hari misalnya tukang ojek, penjual sayuran, penjual rempah-rempah, penjual kue, penjual nasi kuning, sopir, tukang panjat kelapa dan lainnya, dimana program ini merupakan empati atau rasa peduli para Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemkab Bolsel untuk membiayai iuran bulanan pekerja rentan yang kepesertannya telah didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan,”jelas Bupati Iskandar Kamaru.
Lanjut disampaikan Bupati terkait besaran iuran bulanan pekerja rentan pada BPJS Ketenagakerjaan.
“Aparatur Sipil Negara dilingkup Pemkab Bolsel harus ambil bagian dalam program ini, iurannya hanya Rp.16.800 (enam belas ribu delapan ratus rupiah), nominal ini tergolong sangat kecil, dan tidak akan menjadi beban bagi ASN, terlebih untuk membantu masyarakat kita yang belum memperoleh penghasilan yang layak, Program ini juga sejalan dengan semangat gotong royong sesuai Visi Bupati Bolaang Mongondow Selatan tahun 2021-2026.”ungkap Kamaru.
Kepala Dinas Koperasi UKM Transmigrasi dan Tenaga Kerja Basri Sutrimo S,STP ketika dikonfirmasi terkait program BERKAH mengungkapkan manfaatnya.
“Bagi ASN yang berpartisipasi dalam program ini manfaatnya, Insya Allah amal baiknya akan dilipatgandakan oleh Allah Subhanawataala, sedangkan bagi masyarakat pekerja rentan peserta BPJS Ketenagakerjaan akan memperoleh jaminan perlindungan dalam pekerjaannya, sehingga apabila terjadi kecelakaan kerja ataupun kematian baik sedang bekerja atau tidak maka akan memperoleh kompensasi atas kepesertaannya yang akan diterima oleh ahli warisnya,”ujar Basri.
Aspriadi Paputungan