Tindaklanjut Amanat Undang-undang Nomor 18 Tahun 2018, Anggota DPRD Bolsel Serap Aspirasi Masyarakat Melalui Agenda Reses

by -25 views
Ketua DPRD Bolsel Ir.Arifin Olii dan Anggota DPRD Dapil III Saat Menggelar Reses.

ADVERTORIAL- Sebagai wujud tindaklanjut amanat Undang-undang Nomor 18 Tahun 2018, Sejumlah 20 Anggota Dewan Perwakailan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, serap aspirasi masyarakat di tiga Daerah Pemilihan (Dapil) melalui reses.

Agenda reses yang dimulai, Selasa (15/02/2022) , untuk Dapi I Kecamatan Bolaang Uki dan Helumo digelar di Desa Molibagu, Dudepo Barat, dan Duminanga, Sedangkan Dapil II Kecamatan Posigadan dan Tomini digelar di Desa Manggadaa, Luwoo dan Nunuka Raya, untuk Dapil III Kecamatan Pinolosian, Pinolosian Tengah dan Pinolosian Timur digelar di Desa Pinolosian, Mataindo dan Pidung.

Ketua Komisi II DPRD Bolsel Zulkarnain Kamaru S.Ag dan Anggota DPRD Dapil II Saat Menggelar Reses.

Hadir pada kegiatan reses di Dapil I yakni Anggota DPRD  Fadli Tuliabu SH, Siti Aminah Gobel, Drs.Sunardi Kadullah, Abdul Razak Bunsal,SE (PDI-Perjuangan), Sukri Adam ( PAN), Jems Lontoh (Partai Gerindra) dan Sumitro Moha (Partai Golkar), untuk Dapil II dihadiri anggota DPRD Zulkarnain Kamaru, S.Ag, Nelly I. Kasiaradja S.Pd, Harson Mooduto, (PDI-Perjuangan) Dra.Hartina S. Badu (Partai Golkar), Jelfi Jauhari (Partai Nasdem), Obin Pakaya (Partai Perindo), sedangkan untuk Dapil III dipimpin langsung Ketua DPRD Bolsel Ir Arifin Olii, Sarjan Podomi, Petrus Keni, Supatia Kobandaha (PDI-Perjuangan), Hanira Paputungan (PKB), Muhamad Paputungan, S.Ag.M.Si (Partai Nasdem) dan Salman Mokoagow (PAN).

Ketua Komisi I DPRD Bolsel Fadly Tuliabu, SH dan Anggota DPRD di Dapil I Saat Menggelar Reses.

Ketua DPRD Bolsel Ir.Arifin Olii, pada kegiatan reses tersebut menyampaikan bahwa penting untuk masyarakat untuk mengetahui apa yang menjadi hak masyarakat dan apa yang menjadi kewajiban anggota DPRD.

“Melalui agenda reses, masyarakat atau konstituen di dapilnya, berhak menyampaikan aspirasinya, karena itu merupakan hak dari masyarakat

Senada disampaikan Ketua DPRD Bolsel Arifin Olii, menurutnya, Masyarakat harus mengetahui apa kewajiban anggota DPRD, begitupun apa yang menjadi hak dari pada masyarakat, sehingga aspirasi yang disampaikan menjadi salah satu kontribusi positif untuk ditindaklanjuti eksekutif dan legislatif demi kemajuan pembangunan daerah ini yang dikemas dalam berbagai bentuk program pemerintah,”jelas Arifin Olii.

Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Bolsel, saat menggelar reses di Dapil I menyampaikan bahwa agenda ini merupakan amanat undang-undang yang wajib dilaksanakan para wakil rakyat.

“Reses merupakan amanat Undang-undang No 12 tahun 2018 yang wajib dilaksanakan setiap tahun, dimana semua usulan akan kita rekomendasikan ke pemerintah, dan sudah menjadi tugas kita untuk mengawal aspirasi yang diusulkan masyarakat untuk ditindaklanjuti,”ungkap Fadly.

Ketua Komisi II Zulkarnain Kamaru, S.Ag, saat menggelar reses di Dapil II, dihadapan masyarakat yang hadir saat itu menyampaikan, menerima semua aspirasi masyarakat yang sudah disampaikan melalui agenda ini.

“Semua aspirasi yang telah masyarakat sampaikan, akan ditampung dan diteliti, tentunya kami akan memilah mana usulan yang akan menjadi  prioritas utama, bukan berarti aspirasi lain akan dikesampingkan, tapi perlu dipahami bahwa dengan adanya refocusing anggaran  yang menjadi kendala, dan ini dirasakan tidak hanya oleh seluruh masyarakat, tapi seluruh instansi juga turut merasakan Bukan hanya masyarakat bahkan seluruh instansi yang ada turut merasakan dampaknya, disisi lain, kita sebagai masyarakat Bolsel harus mensyukuri dan berterimakasih atas keberadaan Hi.Herson Mayulu S.IP yang saat ini menjadi perwakilan masyarakat Sulut di DPR-RI, sehingga melalui perjuangan beliau untuk daerah Sulut termasuk Bolsel, telah mendapatkan anggaran dan bantuan yang bersumber dari APBN, untuk itu mari kita do’akan semoga semua usulan masyarakat akan terealisasi,”tutur Kamaru.

 

Aspriadi Paputungan