ADVERTORIAL,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) gelar pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif, Rabu (17/11/2021) hari ini.
Kegiatan pembahasan yang digelar di Gedung DPRD Bolsel Kompleks Perkantoran Panango, dipimpin langsung Ketua DPRD Ir. Arifin Olii dan dihadiri seluruh anggota.
Agenda pembahasan 4 Ranperda yang menjadi pokok pembahasan kali ini yakni, Ranperda tentang Pemberdayaan Koperasi, Ranperda Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Petani, Nelayan, dan Pembudidayaan Ikan, Ranperda Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Berinvestasi, dan Ranperda tentang Penanggulangan Kriteria Kemiskinan.
Ranperda tentang Pemberdayaan Koperasi pada poin 4 dan 6 dihilangkan karena ada ketambahan PP nomor 7 tahun 2021, kemudian nomor 2 ditambahkan dengan Undang-undang nomor 25 tahun 1992 sebagaimaba telah dirubah dengan Undang-undang 11 tahun 2021 tentang cipta kerja.
Sedangkan pada pasal 8 ayat 2 sampai 20 diganti dengan pasal 14 poin b kalimat setiap tahun anggaran diganti kalimat sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah sebagaimana tertuang pada pasal 19 poin c.
Pasal 23 poin c kata DAB diganti dan pasal 25 diganti 24 kemudian pasal 12 disinkronkan dengan pasal 25 PP 7 tahun 2021, sementara Ranperda tentang IMB dirubah menjadi PGB yaitu persetujuan bangunan gedung. Pada ketentuan umum, dijelaskan tentang bangunan gedung dan bangunan bukan gedung.
Untuk insentif penanaman modal pada ayat 6 tentang pemberian insentif penanaman modal sebagaimana tertuang pada poin c diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang pemberian insentif dan pemberian kemudahan berinvestasi.
Ranperda tentang perlindungan dan pemberdayaan petani, nelayan, dan pembudidayaan ikan pada poin 11 dalam kalimat nelayan pemilik ditambah dengan kalimat pelaku usaha perikanan, dan pada pasal 9 ada ketambahan pasal tentang perjanjian kerja antara pemilik perusahaan dan nelayan.
Ranperda pemberian insentif dan pemberian kemudahan berinvestasi membahas pada poin mengingat yang dimana pada nomor 4 disesuaikan dengan Undang-undang cipta kerja dan pada pasal 4 ayat 1 kalimat sesuai dengan kewenangannya dihapus.
Dalam pembahasan Ranperda tentang penanggulangan kriteria kemiskinan, mereka menyepakati dengan menggunakan kriteria BPS pasal 6 ayat 3 yang merujuk pada kriteria miskin sesuai BPS.
Ketua DPRD Bolsel Ir. Arifin Olii pada kesempatan itu memberikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD atas digelarnya pembahasan tersebut.
“Atas nama Pimpinan Lembaga memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD, Bupati Bolsel dan jajaran Organisasi Perangkat Daerah yang telah turut serta dalam agenda pembahasan Ranperda inisiatif ini,” jelas Arifin Olii.
Aspriadi Paputungan