ADVERTORIAL,BOLSEL- Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan melaluin Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil gelar Sosiaisasi Pelaksanaan Kebijakan dan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Kegiatan sosialisasi yang digelar di Hotel Sutan Raja Kotamobagu, Selasa (21/09/2021) hari ini, dibuka resmi Bupati Bolsel Hi.Iskandar Kamaru S, Pt yang diwakili Asisten II Setda Bolsel Suja Alamri S,Pd yang saat itu didampingi Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Bolsel Gunawan Otuh S.Pd,M.Pd, Plt Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Kependudukan Sudarmin Bayowo, ST.
Dalam sambutan yang dibawakannya, Asisten II Setda Bolsel menyampaikan bahwa peran aktif para peserta, baik para Camat, Sangadi dan Tokoh Masyarakat, sehingga akan lebih memahami tentang pentingnya dokumen-dokumen kependudukan, serta selalu memotivasi dan membantu masyarakat agar berkeinginan kuat untuk memiliki dokumen kependudukan, dimana sosialisasi ini merupakan momentum yang sangat penting, mengingat pencapaian tertib administrasi kependudukan.
“Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan salah satu Organisasi Perangkat Daerah yang menangani urusan wajib Pemerintah Daerah dan secara khusus ditugaskan membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, dari pelaksanaan tugas tersebut, terdapat dua produk yang menjadi output utama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, yaitu yang pertama dokumen kependudukan yang terdiri dari Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL), Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta kematian dan dokumen kependudukan lainnya, dan yang kedua database kependudukan, terkait Database kependudukan yang dimiliki Disdcapil tidak hanya digunakan untuk pelayanan administrasi kependudukan semata,”jelas Suja Alamri.
Sementara itu Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Bolsel Gunawan Otuh S.Pd,M.Pd memaparkan penjelasan dari tentang Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 yang dapat mempermudah masyarakat dan lembaga pengguna data kependudukan, dimana Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tidak mampu lagi menjawab permasalahan kependudukan.
“Pada Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 disebutkan bahwa data kependudukan juga dimanfaatkan dalam pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, penegakan hukum dan pencegahan kriminal,”jelas Gunawan.
Dijelaskannya juga bahwa terkait kebijakan nasional di bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sampai saat ini sudah dapat dirasakan manfaatnya dalam berbagai hal.
“Manfaat dari kebijakan nasional dibidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di antaranya, peningkatan efektivitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat (program jemput bola pelayanan perekaman KTP-el, dokumen Kartu Keluarga yang dilaksanakan di desa-desa), meningkatnya kualitas demokrasi, antisipasi kriminalitas, terorisme, TKI ilegal, perdagangan orang, serta pelayanan publik lainnya,”ungkapnya.
Kerjasama pemanfaatan data kependudukan oleh berbagai lembaga merupakan perwujudan dari penerapan sistem One Data Policy, yaitu satu data kependudukan untuk semua keperluan yang menyangkut kepentingan publik, sehingga dapat memberikan kepuasan bagi lembaga pengguna data kependudukan dan masyarakat Indonesia umumnya dan khususnya masyarakat di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.
Hingga saat ini masih terdapat dua hal mendasar yang menjadi permasalahan kependudukan dan pencatatan sipil, yaitu, pertama, belum maksimalnya pemanfaatan segala kelebihan teknologi informasi yang terdapat dalam KTP-el, sebagai kartu identitas warga negara Indonesia. Kedua, masih banyak anak-anak kita yang berusia 0-18 tahun yang belum memiliki akte kelahiran. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri telah membuat Peraturan Menteri Dalam Negeri diantaranya Permendagri RI Nomor 8 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Permendgri Nomor 9 Tahun 2011, tentang Pedoman Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) Secara Nasional dan Permendagri RI Nomor 9 tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran.
Beberapa hal mendasar dari Peraturan Menteri tersebut berdampak langsung bagi pengelola maupun masyarakat. Misalnya, pencetakan KTP-elektronik yang hilang, dapat dilakukan di mana saja dalam wilayah NKRI, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), merupakan persyaratan pengganti bagi pasangan yang tidak memiliki surat nikah dalam penerbitan akta kelahiran anak, dan penerbitan akta kelahiran berbasis online, artinya pencetakan dilakukan di mana saja, sepanjang telah memenuhi persyaratan dan dapat terhubung ke Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) melalui jaringan internet.
Aspriadi Paputungan