LS, KOTAMOBAGU– Tim Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Utara serahkan berkas perkara dan tiga orang tersangka kasus dugaan kepemilikan 3.000 obat keras jenis Trihexyphenidyl ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Selasa (23/03/2021) hari ini.
Direskrim Narkoba Polda Sulut melalui PAS Panit Unit 2 Ditres Narkoba Sulut
IPDA Trivo Datukramat SH mengatakan bahwa hari ini berkas tahap II telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu.
“Didampingi Kejaksaan Tinggi Sulut, berkas tahap II kasus kepemilikan 3.000 pil Trihexyphenidyl dan tiga orang Tersangka telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu, dimana kronologi penangkapan para tersangka F (28), DZ (30), dan IL (28) pada akhir Desember tahun lalu adalah warga Kelurahan Kotamobagu dan warga Kelurahan Gogagoman, penangkapan para tersangka berawal dari informasi warga, setelah itu ketiga tersangka bersama barang bukti 3.000 pil keras itu langsung digiring ke Mapolda Sulut untuk pemeriksaan lebih lanjut,”ungkap Trivo.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelejen Kejari Kotamobagu Arthur Piri SH membenarkan bahwa saat ini berkas perkara tahap II dan TSK beserta barang bukti telah diterima Kejaksaan Negeri Kotamobagu dan kini pengendalian perkara ini ditangani oleh Kejati Sulut.
“Karena TKP di Kotamobagu, maka penyerahan berkas perkara tahap II di Kejari Kotamobagu, saat ini pun tengah masuk rencana dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kotamobagu untuk disidangkan,”ujar Arthur.
(*)