LS,BOLSEL– Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan sosialisasikan Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penetapan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP),
Dalam sambutannya saat membuka kegiatan sosialsiasi tersebut, Bupati Hi.Iskandar Kamaru S Pt menyampaikan bahwa Pemda harus melakukan penyesuaian NJOP setiap tiga tahun sekali.
“Sesuai amanat Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bahwa Pemda harus melakukan penyesuaian NJOP setiap 3 tahun sekali, dimana saat ini NJOP tanah perkebunan hanya sebesar Rp 1.200,- saja sedangkan yg tertinggi di kawasan pemukiman hanya Rp 36.000,-, disisi lain jika kita melihat fakta di lapangan, harga pasar transaksi tanah sudah jauh di atas harga NJOP yang ada, atas dasar inilah Pemda Bolsel melakukan penyesuaian NJOP dengan menerbitkan Perbup No. 9 Tahun 2021, ” jelas orang nomor satu di Bolsel ini.
Dijelaskan Bupati dengan meningkatnya Nilai Jual Obyek Pajak merupakan suatu keuntungan bagi masyarakat.
“Meningkatnya Nilai Jual Obyek Pajak jelas sangat menguntungkan masyarakat, karena otomatis nilai ekonomi aset yang dimiliki juga mengalami peningkatan, jadi langkah ini sudah sangat tepat”ungkap Kamaru.
Sosialisasi yang digelar di Aula Kantor Kompleks Perkantoran Panango, Rabu (10/03/2021) hari ini dihadiri Asisten III Setda Bolsel Bidang Administrasi Umum Rikson Paputungan M Pd, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Lasya Mamonto, S Pt,ME, Camat, Sangadi serta perangkat desa se-Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.
Aspriadi Paputungan