LS,BOLSEL- Tidak mengikuti program Vaksinasi Covid-19 akan diberikan sanksi.
Hal ini disampaikan Bupati Hi.Iskandar Kamaru saat melakukan kunjungan kerja di sejumlah Kecamatan, usai dilantik beberapa waktu lalu.
“Diimbau kepada seluruh masyarakat Bolsel agar ikut ambil bagian dalam program Vaksinasi, ini merupakan upaya pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, dimana program ini sudah masuk tahap II, berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, akan ada sanksi bagi yang tidak mengikuti atau menolak,”tegas Kamaru.
Lanjut dijelaskannya juga terkait sanksi yang akan diberikan sesuai Perpres No 14 Tahun 2021 pasal 13 A, poin 4.
“Sasaran penerima vaksin COVID- 19 yang tidak mengikuti Vaksinasi akan dikenakan sanksi administratif berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan/atau denda, terkait vaksin yang diberikan dijamin aman dan halal karena sudah melalui uji klinis dan memiliki sertifikat dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan otorisasi dari BPOM,
Pesan saya terakhir mari kita jaga iman, imun dan masyarakat tetap patuhi protokol kesehatan, cuci tangan, jaga jarak, gunakan masker, jangan berkerumun,”jelas orang nomor satu di Bolsel ini.
Aspriadi Paputungan